WE Online, Jakarta - Upaya membentengi kedaulatan cyber Tanah Air ternyata tidak gampang. Pasalnya, banyak undang-undang yang perlu disinkronkan sebelum memimpikan terciptanya keamanan dunia cyber, bahkan untuk terlibat perang cyber. Di samping itu sinergitas antara eksekutif dan legislatif mutlak diperlukan dalam mewujudkan kedaulatan cyber nasional.
Menurut Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama D. Persadha, kedaulatan cyber yang diinginkan bangsa ini mengharuskan adanya perembukan antar UU yang berlaku. Jumlah undang-undang yang mesti dirembukan juga bukan satu atau dua tapi melebihi lima undang-undang.
"Ada banyak UU yang harus disinkronkan, UU ITE, UU Wilayah Negara, UU Intelijen, UU Pertahanan, UU TNI, dan masih banyak undang-undang yang berkaitan. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah," ungkapnya kepada Warta Ekonomi melalui aplikasi perpesanan yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Pratama sendiri memiliki latar belakangan telik sandi. Ketua CISSRec ini bahkan pernah menjadi ketua Tim Lemsaneg Pengamanan IT Presiden. Berdasarkan penuturan beliau hingga kini istilah cyber war (perang cyber) belum memiliki defenisi yang baku, khususnya dalam konvensi internasional.
"Mengacu pada NATO perang cyber belum terdefenisi secara baku dalam konvensi internasional. Oleh karena itu ancaman perang cyber tidak dapat dilepaskan dari kerangka umum keamanan cyber yang mencakup multidimensi dan multi sektor," katanya.
Adapun, sektor-sektor yang bersingungan dengan kedaulatan informasi sebuah negara, meliputi, cyber law inforcement, cyber defence, cyber crisis management, cyber critical infrastruktur protection, cyber inteligent, cyber contra inteligent, cyber government & cyber diplomacy.
Kendati begitu, ditambahkan Pratama, kedaulatan informasi tidak semata-mata keamanan cyber, melainkan juga  seluruh sektor terkait komunikasi dan informasi.
"Kedaulatan informasi ini menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan ketahanan nasional sebuah negara. Presiden Jokowi sendiri sudah mendukung pembentukan badan cyber nasional. Perlu kita tunggu bagaimana nantinya legislatif dan eksekutif meramu bersama kebijakan yang sangat strategis untuk pengamanan wilayah cyber," tutupnya.
- See more at: https://www.cissrec.org/news/detail/322/Indonesia-Perlu-Sinergikan-Sejumlah-UU-Bentengi-Kedaulatan-Cyber.html#sthash.9JJMANtU.dpuf
Axact

BELAJAR SEO

SEO adalah singkatan dari "search engine optimization" (pengoptimalan mesin telusur) atau "search engine optimizer". Penggunaan jasa SEO adalah keputusan besar yang dapat meningkatkan peringkat situs Anda dan menghemat waktu, tapi juga berisiko tinggi terhadap situs dan reputasi.H.COM

Post A Comment:

0 comments: