JAKARTA -- Pakar Keamanan Sistem Informasi dan Kriptografi Pratama Dahlian Persadha mengusulkan agar Presiden Joko Widodo benar-benar menerapkan program-program pemerintahan berbasis daring atau e-government.

"Penerapan sistem e-government ini guna mendorong agar kinerja birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien," kata Pratama Dahlian Persadha pada diskusi "Menggagas Sistem Informasi dan Komunikasi di Era Pemerintahan Presiden Jokowi, di Jakarta, Sabtu (1/11).

Menurut Pratama, Presiden Joko Widodo pada beberapa kali pertemuan masyarakat selama kampanye pemilu presiden menyatakan akan menerapkan sejumlah program pemerintah berbasis daring seperti e-procurement hingga e-government.

Gagasan penerapan e-government, menurut dia, sangat menarik dan dapat melakukan banyak efisiensi.

"Namun, penerapan e-governtment harus dibuat sistem dengan pengamanan yang baik," katanya.

Pratama menjelaskan, penerapan teknologi informasi di Indonesia saat ini, pengamanannya masih sangat lemah. Jika pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerapkan program e-gorvenrment, maka maka sistem maupun pengamanan harus dibuat yang baik.

Ia menilai, Indonesia sudah memliki lembaga yang mampu membuat sistem yang baik yakni Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Jika nantinya pemerintahan Presiden Joko Widodo menerapkan e-government secara bertahap tapi tanpa memperbaiki sistem dan pengamanannya, maka dapat diserang oleh peretas dan datanya dapat dobobol.Ia mencontohkan kejadian pembobolan data-data negara pernah terjadi di Estonia, pada 2007.

"Untuk memastikan keamanan sistem teknologi informasi, maka perlu dibuat aturan perundangan sehingga ada landasan hukum yang kuat," katanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Keamanan Internet Indonesia Kementerian Kominfo, Rudi Lumanto mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah mengusulkan pembuatan UU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dasar pertimbangannya, kata dia, data pribadi saja sangat penting apalagi dokumen negara, oleh sampai di bobol olh oknum.
Menurut dia, usulan pembuatan aturan perundangan tersebut sampai saat ini sudah menyelesaikan naskah akademik dan akan segera disampaikan ke DPR RI untuk didaftarkan dalam program prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015
Axact

BELAJAR SEO

SEO adalah singkatan dari "search engine optimization" (pengoptimalan mesin telusur) atau "search engine optimizer". Penggunaan jasa SEO adalah keputusan besar yang dapat meningkatkan peringkat situs Anda dan menghemat waktu, tapi juga berisiko tinggi terhadap situs dan reputasi.H.COM

Post A Comment:

0 comments: